Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter
mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke
luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan
dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada
istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa
mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada
Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?
Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab:
Anak tersebut tentunya bukan anak kandungnya!
Kemudian timbul pertanyaan lagi: Ia tentunya mengetahui bahwa sperma itu bukan berasal darinya!
Jawab:
Anak tersebut tetap bukan anak kandungnya! Beberapa ahli ilmu
menegaskan bahwa apabila lelaki yang berzina mengakui anak hasil
perzinaannya itu sebagai anaknya maka anak tersebut diberikan kepadanya.
Dalam kasus ini anak tersebut bukan dari benihnya. Tidak seperti lelaki
pezina tadi yang mana anak hasil perzinaannya itu berasal dari
benihnya, sementara dalam kasus ini bukan dari benihnya. Ia mesti
menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah atau meletakkan mereka di
panti-panti asuhan atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang bertanggung
jawab mengasuh mereka.
Timbul tanggapan lagi: Kami katakan kepadanya: “Anda tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda!”
Jawab:
Benar! Anda harus melepaskan anak tersebut dan menyerahkannya kepada
pemerintah atau tetap dibiarkan bersama ibunya dengan syarat tidak
dinisbatkan kepada diri Anda!
Timbul sebuah pertanyaan: Apakah
hadits yang berbunyi: “Anak adalah hak si empunya ibunya!” Apakah dapat
diterapkan dalam kasus ini?
Jawab: Tidak, tidak dapat diterapkan!
Kami
memohon kepada Allah keselamatan dan afiyat. Ini merupakan sebagian
kejahatan yang dilakukan masyarakat modern terhadap nasab dan
kehormatan. Dan termasuk perkara yang telah merusak akal sehat manusia.
Demikian pula perbuatan yang termasuk bencana kemanusian ini merupakan
kemaksiatan dalam bentuk kebohongan, pamalsuan dan penipuan yang
dilakukan oleh lelaki tadi terhadap isterinya. Bagaimana mungkin ia
melakukan perbuatan yang secara syar’i diharamkan itu! Perbuatan yang
bertentangan dengan kaidah syariat, di antaranya adalah pemeliharaan
nasab. Dan juga bertolak belakang dengan kejantanan seseorang. Dan itu
juga merupakan contoh terjelek bagi kerja sama dalam perbuatan dosa dan
pelanggaran. Serta termasuk kerja sama dalam kebatilan yang dilakukan
oleh lelaki si penyumbang sperma, orang yang menjual sperma tersebut dan
dokter ‘nakal’ yang menyetujui pelaksanaan operasi tersebut. Hanya
kepada Allah sajalah tempat mengadukan keterasingan agama ini dan
kekuasaan musuh-musuh Islam serta kaum fajir. Wallahu musta’an.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
No comments:
Post a Comment