Sunday, 23 March 2014

Hukum Istri Dibuahi Sperma Lelaki Lain

Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?

Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab:
Anak tersebut tentunya bukan anak kandungnya!

Kemudian timbul pertanyaan lagi: Ia tentunya mengetahui bahwa sperma itu bukan berasal darinya!

Jawab: Anak tersebut tetap bukan anak kandungnya! Beberapa ahli ilmu menegaskan bahwa apabila lelaki yang berzina mengakui anak hasil perzinaannya itu sebagai anaknya maka anak tersebut diberikan kepadanya. Dalam kasus ini anak tersebut bukan dari benihnya. Tidak seperti lelaki pezina tadi yang mana anak hasil perzinaannya itu berasal dari benihnya, sementara dalam kasus ini bukan dari benihnya. Ia mesti menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah atau meletakkan mereka di panti-panti asuhan atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang bertanggung jawab mengasuh mereka.

Timbul tanggapan lagi: Kami katakan kepadanya: “Anda tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda!”

Jawab: Benar! Anda harus melepaskan anak tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah atau tetap dibiarkan bersama ibunya dengan syarat tidak dinisbatkan kepada diri Anda!

Timbul sebuah pertanyaan: Apakah hadits yang berbunyi: “Anak adalah hak si empunya ibunya!” Apakah dapat diterapkan dalam kasus ini?

Jawab: Tidak, tidak dapat diterapkan!

Kami memohon kepada Allah keselamatan dan afiyat. Ini merupakan sebagian kejahatan yang dilakukan masyarakat modern terhadap nasab dan kehormatan. Dan termasuk perkara yang telah merusak akal sehat manusia. Demikian pula perbuatan yang termasuk bencana kemanusian ini merupakan kemaksiatan dalam bentuk kebohongan, pamalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh lelaki tadi terhadap isterinya. Bagaimana mungkin ia melakukan perbuatan yang secara syar’i diharamkan itu! Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah syariat, di antaranya adalah pemeliharaan nasab. Dan juga bertolak belakang dengan kejantanan seseorang. Dan itu juga merupakan contoh terjelek bagi kerja sama dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Serta termasuk kerja sama dalam kebatilan yang dilakukan oleh lelaki si penyumbang sperma, orang yang menjual sperma tersebut dan dokter ‘nakal’ yang menyetujui pelaksanaan operasi tersebut. Hanya kepada Allah sajalah tempat mengadukan keterasingan agama ini dan kekuasaan musuh-musuh Islam serta kaum fajir. Wallahu musta’an.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

No comments:

Post a Comment